Android Sistem Operasi Ponsel Buatan Google
sistem operasi Android buatan Google akan meramaikan dunia pasar smart phone. Hampir semua vendor ponsel kecuali Nokia siap mengadopsi teknologi ini.
“Android kini dalam posisi yang baik untuk menjadi tingkat atas dalam Smart phone selama dua sampai tiga tahun,” kata Neil Mawston, direksi di Strategi Analytics. (dikutip dari reuters)
Sistem operasi Android menjadi pilihan yang baik bagi vendor-vendor smart phone karena memiliki biaya lisensi lebih murah dan sifatnya yang semi opensource. Tidak hanya itu Android tentunya akan support dengan berbagai layanan dari Google.
Walau sempat terganjal masalah trademark Android, Google tetap akan merilis Android ke pasaran. Sebelumnya Google terganjal masalah trademark nama Android yang sudah dipatenkan oleh sebuah perusahaan defeloper software dan aplikasi internet di US Patent dan Trademark Office (USPTO) dengan nama Android Dara.
Bagi Google, Android adalah nama dari sebuah open source, berasal dari system operasi berbasis Linux untuk ponsel dan mobile device, yang pertama kali diperkenalkan di bulan November 2007.
Diposting oleh adit di 04.07 0 komentar
10 OS komputer terbaik
11. Windows XP- Windows XP adalah Nama "XP" adalah kependekan dari"Experience". Windows XP merupakan penerus Windows 2000 Professional dan Windows Me, Windows XP pertama kali dirilis pada 25 Oktober 2001
- Versi terkini: 5.1.2600.5512 Service Pack 3 (x86 SP3), 21 April 2008
12. Windows 7
Windows 7 (sebelumnya berkodekan Blackcomb atau Vienna) merupakan versi terbaru Microsoft Windows
Versi terkini: 6.1 (build 7600.16385.090713-1255), Oktober 22, 2009; 9 bulan lalu
13. JAVAos
JavaOS adalah sebuah sistem operasi dengan mesin virtual Java sebagai komponen fundamental. JavaOS dikembangkan oleh Sun Microsystems. Tidak seperti Windows, Mac OS, Unix atau sistem Unix yang ditulis dalam bahasa pemrograman C, JavaOS terutama ditulis mengunakan Java
14. Windows Vista
Windows Vista adalah sistem operasi berbasis grafis dari Microsoft yang digunakan pada komputer pribadi (PC), baik untuk pengguna rumahan maupun bisnis, pada komputer laptop, maupun media center.
Sebelum diumumkan dengan nama Windows Vista pada 22 Juli 2005, sistem operasi ini lebih dikenal dengan codename Longhorn (berasal dari nama Longhorn Saloon, sebuah bar terkenal di Whistler, British Columbia, Kanada).
Microsoft meluncurkan Windows Vista pada 8 November 2006 untuk pengguna bisnis, dan 30 Januari 2007 untuk pengguna rumahan
Versi terkini: 6.0 Service Pack 2 (SP2) (Build 6002), April 28, 2009; 15 bulan lalu
15. Linux
Linux adalah nama yang diberikan kepada sistem operasi komputer bertipe Unix.
Sistem operasi Unix dikembangkan dan diimplementasikan pada tahun 1960-an dan pertama kali dirilis pada 1970
16. Macintosh
Macintosh, atau disingkat Mac, adalah salah satu jenis komputer personal berbasis PowerPC yang diproduksi oleh Apple. Komputer ini dinamakan berdasarkan McIntosh, jenis apel yang disukai Jef Raskin. Macintosh diperkenalkan pertama kali pada bulan Januari 1984 lewat iklan Super Bowl yang fenomenal. Macintosh adalah komputer pertama yang memperkenalkan sistem antarmuka grafis (GUI). Pada waktu itu, langkah yang dilakukan Apple adalah sebuah perkembangan revolusioner dalam dunia komputer personal.
17. BlackBerry
RIM menyediakan sistem operasi multi-tugas (multi-tasking operating system - OS) bagi BlackBerry yang memungkinkan penggunaan secara intens dari sebuah alat . OS menyediakan dukungan bagi MIDP 1.0 dan WAP 1.2. Versi sebelumnya memungkinkan sinkronisasi nirkabel melalui e-mail dan kalendar Microsoft Exchange Server, dan juga e-mail Lotus Domino. Sementara OS 4 yang terbaru merupakan pelengkap dari MIDP 2.0, dan memungkinkan aktivasi nirkabel lengkap dan sinkronisasi dengan e-mail, kalender, dan lain-lain.
18. Symbian OS
Symbian OS adalah sistem operasi tak bebas yang dikembangkan oleh Symbian Ltd. yang dirancang untuk digunakan peralatan bergerak (mobile).
Versi Symbian yang terbaru adalah Symbian OS v9.5s. Sedangkan ponsel yang paling banyak beredar saat ini menggunakan Symbian OS v6.1s, v7.0s, RV 47 75, v8.OS, dan v9.1s. Nokia Nseries rata-rata menggunakan Symbian OS v9.1s, kecuali Nokia N95 yang menggunakan Symbian OS v9.2s.
19. Windows 2000
Windows 2000 (atau Windows NT 5.0 build 2159) adalah sebuah versi sistem operasi Windows yang merupakan versi pengembangan dari Windows NT versi 4.0, dikeluarkan oleh Microsoft tanggal 17 Februari 2000 di Amerika Serikat, setelah beberapa kali mengalami penundaan peluncurannya.
Versi rilis terbaru Service Pack 4 / Juni 2003
110. Windows 98
Windows 98 adalah sistem operasi Windows yang dikeluarkan Microsoft pada 25 Juni 1998. Windows 98 merupakan pengembangan dari Windows 95, dan kemudian diteruskan oleh Windows Me. Masa dukungan penuhnya berakhir tanggal 11 Juli 2006
Diposting oleh adit di 04.03 0 komentar
Sistem Operasi terbaik pada Handphone
seperti halnya system operasi pada komputer, sistem operasi ponsel adalahsoftware utama yang melakukan menejemen dan kontrol terhadap hardwaresecara langsung serta menejemen dan mengotrol software-soft lain sehingga software-software lain tersebut dapat bekerja. Sehingga suatu system operasi ponsel (mobile operating system) akan bertanggung jawab dalam mengoperasikan berbagai fungsi dan fitur yang tersedia dalam perangkat ponsel tersebut seperti, skedulling task, keyboard, WAP, email, text message, sinkronisasi dengan aplikasi dan perangkat lain, memutar musik, camera, dan mengontrol fitur-fitur lainnya. Banyak perusahaan ponsel yang membenamkan system operasi dalam produknya baik pada PDA, Smartphone maupun handphone. Perkembangan aplikasi atau game selular (mobile content)sangat cepat, perusahaan pembuat mobile Operating System (OS) telah berlomba untuk memasarkan produk-produk mereka dengan menciptakan fungsi-fungsi dan teknologi yang kian hari kian memanjakan pengguna smartphone (selular yang ber-OS) dari segi entertainment dan fungsionalitas penggunaan selular untuk memudahkan tugas sehari-hari. Selain berfungsi untuk mengkontrol sumber daya hardware dan software ponsel seperti keypad, layar, phonebook, baterai, dan koneksi ke jaringan, sistem operasi juga mengontrol agar semua aplikasi bisa berjalan stabil dan konsisten. Sistem operasi harus dirancang fleksibel sehingga para software developer lebih mudah menciptakan aplikasi-aplikasi baru yang canggih. Keunggulan lain dari ponsel yang ber-OS adalah memiliki kebebeasan lebih untuk men-download berbagai aplikasi tambahan yang tidak disediakan oleh vendor ponsel Sistem operasi-sistem operasi tersebut diantaranya adalah
• Sistem operasi Symbian
• Windows Mobile
• Sistem operasi Palm
• Mobile Linux
• Sistem operasi Blackberry
Sistem operasi Symbian
Sistem operasi Symbian adalah sistem operasi yang dikembangkan oleh Symbian Ltd. yang dirancang untuk digunakan peralatan bergerak mobile).Symbian merupakan perusahaan independen hasil kolaborasi vendor-vendor raksasa pada masa itu yakni Ericsson, Nokia, Motorola, dan Psion. Nokia sebagai pemegang saham terbesar dengan angka 47,9 persen. Banyak dari produk nokia ber-OS Symbian (termasuk ponsel saya, NOKIA 6120 Classic, OS Symbian S60 v9.0 3rd edition). Symbian dipandang lebih unggul karena:
1. Sistem operasi ini sejak awal dirancang khusus untuk ponsel. Berbeda dengan Microsoft dan Linux yang diadopsi dari komputer.
2. Berkat fitur CC+, Java (J2ME) MIDP 2.0, PersonalJava 1.1.1a, dan WAP, Sistem operasi symbian ini sangat terbuka sehingga siapapun bisa mengembangkannya. terbukti banyak beredar aplikasi-aplikasi tambahan untuk OS berbasis Symbian atau platform Java.
3. Symbian menyediakan suatu user interface (UI) framework yang fleksibel, sehingga supaya para vendor bisa menvariasikan produk-produknya. Ada empat jenis UI yang beredar saat ini yaitu: Series 60 (misalnya Nokia N70, N91, Siemens SX1, Samsung D700, D710, Panasonic X700, X800); Series 80 (Nokia N9210, 9210i, 9300); Series 90 (Nokia 7700 dan 7710); UIQ (Sony Ericsson P800, P900, P910, Motorola A920, A925, A1000, A1010). Symbian MOAP (Mobile Oriented Applications Platform), contohnya adalah Mitsubishi D800iDS yang memiliki dual screen yang pengoperasiannya mirip dengan Nintendo DS yaitu 2 screen dan hanya screen bagian bawah yang memiliki fungsi touch screen.
Symbian telah mengeluarkan Operating System untuk smartphone terbaru nya yaitu versi 9.3, Symbian menyatakan bahwa versi 9.3 ini akan lebih mempercepat, mempermurah dan mempermudah para vendor handphone dan para
operator untuk mendapatkan servis dan fasilitas terbaik seperti mendukung WiFi, Firmware update secara online (FOTA), dukungan HSDPA, VoIP melalui IPSec, dukungan secara native untuk Push To Talk, dukungan Java JSR 248, Platform sekuriti yang lebih stabil dan lebih baik untuk memproteksi dari virus dan spam, dukungan untuk fasilitas graphic 3D yang lebih baik (vector floating point).
Windows Mobile
Adalah sistem operasi seluler yang ditawarkan oleh Microsoft. Sistem operasi Windows Mobile dimulai dari
• Pocket PC 2000
• Pocket PC 2002
• Windows Mobile 2003. Memiliki 4 edisi, yaitu : Windows Mobile 2003 for Pocket PC Premium Edition, Windows Mobile 2003 for Pocket PC Professional Edition, Windows Mobile 2003 for Smartphone, dan Windows Mobile 2003 for Pocket PC Phone Edition
• Windows Mobile 2003 Second Edition (Windows Mobile 2003 SE)
• Windows Mobile 5
• Windows Mobile 6, memiliki 3 versi, yaitu : Windows Mobile 6 Standard for Smartphone (phone without touchscreen), Windows Mobile 6 Professional for Pocket PC with phone functionality, dan Windows Mobile 6 Classic for Pocket PCs without cellular radio. Contoh: Eten Glofiish X650 menggunakan Windows Mobile 6.0 Profesional
Versi terbaru yang sedang dikembangkan Microsoft adalah Photon, yang didasarkan pada Windows Embedded CE 6.0 dan diharapkan dapat mengintegrasikan versi smartphone dan Pocket PC. Contoh perangkat yang ber-OS Windows Mobile seperti Audiovox SMT 5600, iMate SP3i, Samsung SCH-i600, Mio 8390, Sagem myS-7, Orange SPV C500, HP iPAQ rw6100, Motorola MPx220, O2 Xphone, dan O2 Xphone II. PDA adalah Acer n30, ASUS My Pal A716, HP iPAQ h5555, dan Mio 558.
Keunggulan yang ditawarkan seperti
1. Sebagian besar teknologi IT (information technology) yang dipakai berbasis Windows, kecocokan dalam hal platform serta ekstensi yang mudah dengan software komputer dipandang bahwa Microsoft dianggap lebih ideal dibandingkan Symbian atau Linux.
2. Windows Mobile menawarkan berbagai fitur unggulan seperti Mobile Blog, GPS, menonton televisi, serta Mobile Database.
Kelemahannyan adalah Windows Mobile bersifat tertutup sehingga sulit bagi software developer independen untuk menciptakan aplikasi-aplikasi baru.
Mobile Linux
Ponsel Linux pertama diluncurkan oleh Motorola pada bulan Februari 2003. Motorola seri A760 yang dirilis pertama kali di Cina ini menggunakan OS kombinasi dari kernel Linux yang didistribusikan oleh software Silicon Valley-based Monta Vista dan software lainnya dari bahasa pemrograman Java Sun Microsystems. Sistem operasi berbasis Linux yang dikembangkan oleh Google adalah Android. Platform software berbasis Linux diantaranya adalah MOTOMAGX dan Qtopia. MOTOMAGX merupakan platform Linux mobile dari Motorola. Produk pertama yang didasarkan pada platform ini adalah ponsel MOTOROKR Z6 dan MOTORAZR2 V8. Qtopia Phone Edition merupakan platform software dan antarmuka untuk Linux, yang dikembangkan oleh perusahaan Trolltech. Qtopia Greenphone, merupakan perangkat pengembangan Linux mobile yang ditujukan untuk berbagai aplikasi baru.
Kelemahannya adalah aplikasi tambahan yang belum banyak beredar, serta Linux dibangun untuk mengoprasikan sistem dengan tenaga besar, sehingga manajemen sumber daya baterai masih kalah efektif dibandingkan OS lainnya.
Kelebihannya adalah Linux sebagai OS yang ideal bagi ponsel karena dukungan oleh perusahaan-perusahaan besar seperti IBM, Oracle, dan Intel. Selain itu, sistem ini nilai lebih fleksibel dan menawarkan memori yang lebih kecil serta bisa lebih dihemat.
Contoh ponsel ber-Linux OS: Haier N60, Motorola A760, E895, NEC N900iL, dan Samsung SCH-i519. Produk-produk PDA seperti Sharp SL-C3000, Sharp Zaurus SL-C1000, Compaq iPAQ, IBM e-LAP reference design, dan Nokia 770 Internet Tablet.
Sistem operasi BlackBerry
Perusahan telekomunikasi asal Canada, Reserch in Motion (RIM), mengembangkan perangkat komunikasi bergerak. Awalnya produk mereka adalah memproduksi dan layanan penyeranta (Pager) dua arah, namun dalam
perkembangannya perusahaan ini membuat terobosan baru dengan menciptakan pearangkat Blackberry yang terkenal dengan layanan push-email, dan sekarang blackberry berubah menjadi smartphone yang memiliki berbagai fungsi seperti, GPS, internet mobile, serta dapat mengakses Wi-FI. RIM sebagai developer untuk sistem operasi blackberry telah mengeluarkan sistem operasi baru dengan salah satu aplikasi yang tertanam didalamnya adalah Document to Go versi trial buatan DataViz, suatu aplikasi yang memiliki fungsi officeseperti Word to Go, Presenter to Go yang otomatis memiliki Sheet to Go sebagai aplikasi Spreadsheet.
System operasi Palm
Contoh peproduk yang menanamkan sistem operasi Palm adalah Palm Treo 680 Smartphone ini menggunakan system operasi Palm, yaitu Palm OS 5.4.9 dengan prosesor Intel PXA270, 312MHz. Beberapa fitur yang ditawarkan adalah Pocket Express, Microsoft Media Player, Palm files, PDF viewer, Adobe Acrobat reader, eReader, Pocket Tunes, dan Document To Go.
Sedangkan handphone yang saya gunakan adalah NOKIA 6120 Classic. Setahun saya menggunakan handphone ini dan saya cukup puas menikmati beberapa fitur yang disuguhkan. Nokia 6120 Classic ini merupakan ponsel yang disokong OS Symbian S60 v9.0 3rd edition. Walaupun tidak jauh beda
dari handphone-handphone symbian 3rd lainnya, halaman muka dari handphone ini mempertontonkan deretan menu shortcut yang menyerupai menu today pada PDA, system yang bekerja pada handphone ini mampu berakselerasi dengan baik meski clockspeed prosesor sekelas ARM 11 yang digunakan hanya berkisar 369 samapi 376 MHz, hal ini terbukti saya tidak mengalami hambatan saat membuka berbagai aplikasi dalam satu waktu yang sama.
Sebagai handphone berbasis Symbian 3rd edition handphone yang saya gunakan ini telah ditanamkan software untuk kepentingan Office yaitu Quick Office(maaf, belum saya maksimalkan penggunaannya) dan Adobe PDF. Dengan OS symbian ini saya lebih bebas memanamkan aplikasi lainnya seperti eBuddy (untuk Messenger), MP3 Dictaphone (untuk mendengarkan music .mp3), Thema DIY (untuk membuat Thema dengan kreasi sendiri), beberapa aplikasi Java lainnya seperti PD Dictionary, English Mini Alkitab Go Bibile, NIV Go Bibile, KJV Go Bible, dan Opera Mini 4.
Diposting oleh adit di 03.58 0 komentar
Sistem operasi pada Pocket Mobile
Pocket PC 2000 dan Pocket PC 2002
Pocket PC 2002 (beredar pada Oktober 2001) dan Pocket PC 2000 (beredar pada April 2000). Beberapa perangkat dari Pocket PC 2002 dijual sebagai Telepon Editions yang merupakan fungsi dari telepon genggam di samping fungsi dari PDA.
Windows Mobile 2003
Pada Windows mobile 2003 sudah ada microsoft outlook, Internet explore, Microsoft excel, Windows media player, dll
Windows Mobile 5
Windows Mobile 5 merupakan pengembangan dan perbaikan dari Pocket PC 2003 SE. Pada versi sebelumnya, cara kerja penyimpanan data Pocket PC Phone tergantung pada baterai. Sistem operasi yang diinstall akan disimpan dalam RAM, artinya jika baterai habis perangkat akan kehilangan semua datanya.
Windows Mobile 5.0
Menyelesaikan masalah dari Windows Mobile 5 dengan menyimpan semua data pengguna di memori komputer. RAM digunakan hanya untuk menjalankan aplikasi. Akibatnya, membuat Windows Mobile 5.0 Pocket PC memiliki memori komputer yang besar dan RAM yang lebih kecil dibandingkan dengan perangkat sebelumnya.
Windows Mobile 6
Microsoft Windows Mobile 6, resmi dirilis oleh Microsoft pada 12 Februari 2007. Ada 3 versi “Windows Mobile 6 Standart” untuk Smart Phone, “Windows Mobile 6 Profesional” untuk Pocket PC Phone, “Windows Mobile 6 Classic” untuk Pocket PC. Cara kerja mirip dengan Windows Mobile 5 tetapi jauh lebih stabil.
Windows Mobile 6.1
Windows mobile 6.1 diumumkan pada 1 april 2008. Merupakan perkembangan dari versi 6. Perubahan besar dari Windows Mobile 6 adalah pengenalan pesan instan seperti Chat, Video, Gambar, Files, Talk, dan Mobile capabilities.
Windows Mobile 6.5
Versi 6.5 adalah pengembangan dari 6.1 yang dirilis ke produsen telepon genggam tanggal 11 Mei 2009. Perangkat ini pertama dioperasikan pada akhir Oktober 2009. Fitur tambahan baru adalahInternet explore yang memperbaiki versi sebelumnya. Versi ini dirancang agar lebih mudah menggunakan jari saat mengoperasikannya. Tetapi pada tahun itu, belum banyak produsen telepon genggam yang berhasil menerapkan versi ini pada perangkat mereka.
Windows Mobile 6.5.1
Lebih mempermudah mengoperasikan jari dengan adanya ikonyang ada pada telepon genggam. Didukung oleh assited GPS, meningkatkan pengolahan pesan.
Windows Mobile 6.5.3
Resmi diumumkan pada tanggal 2 Februari 2010. Sony ericson yang pertama kali menggunakannya, sehingga identik dengan Smart Phone. Menggunakan kontrol jari karena dilengkapi dengan layar sentuh yang tidak memerlukan kontrol stylus.
Windows Mobile 6.5.5
Sudah bocor sejak awal 2010 dan telah keluar versi ilegal pada beberapa Windows Mobile Phone. Ini memiliki beberapa fitur baru seperti Office Mobile 2010.
Diposting oleh adit di 03.33 0 komentar
Kesan saia :
'Di sana sangat menarik,contohnya ada Robot karya ank SMA,Trus blajar merakit leptop,
dan g lupa ada banyak org yg dateng,.
saran teman temen, .
Tadi waktu kesana tuh rame banget sih........
trs ada pembukaan dari ustadz tifathul,setelah itu jalan-jalan lihat pameran dari berbagai provider.......trs lihat-lihat hasil karya dari berbagai SMA.....disana ada juga robot hasil karya anak SMA....keren lah pokok nya.........
Diposting oleh adit di 07.26 0 komentar
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kekayaan Intelektual merupakan alat penunjang pembangunan ekonomi dan penciptaan kreasi yang pada saat ini belum digunakan untuk memberikan hasil yang optimal di semua negara, terutama di negara berkembang, padahal ia adalah sebuah kekuatan yang dapat digunakan untuk memperkaya kehidupan seseorang dan masa depan suatu bangsa secara material, budaya dan sosial. Kekayaan Intelektual mendukung dan memberi penghargaan kepada kreator, merangsang pertumbuhan ekonomi dan memajukan pengembangan sumber daya manusia, karenanya kekayaan intelektual bersifat memberdayakan.
Karya-karya intelektual yang dilahirkan seseorang dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan memiliki nilai, apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kepemilikan terhadap karya-karya intelektual tadi. Maka bisa dikatakan karya intelektual merupakan kekayaan intelektual yang harus dilindungi.
Kita semua tahu bahwa penghormatan terhadap HAKI (intellectual property) adalah sebuah hal yang jarang ditemukan di Indonesia. Tetapi apakah HAKI itu? Empat jenis utama dari HAKI adalah:
a.Hak cipta (copyright)
b.Paten (patent)
c.Merk dagang (trademark)
d.Rahasia dagang (trade secret)
Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai empat jenis HAKI tersebut:
Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten selain melindungi produk juga bisa melindungi ide dan proses. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide, proses atau produk yang dipatenkan.
Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
Contoh merk dagang misalnya adalah “Kentucky Fried Chicken”. Yang disebut merk dagang adalah urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya “KFC”), dan logo dari produk tersebut. Jika ada produk lain yang sama atau mirip, misalnya “Ayam Goreng Kentucky”, maka itu adalah termasuk sebuah pelanggaran merk dagang.
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa tahun, hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya dengan membayar pegawai dari Coca Cola.
Hak kekayan intelektual
(HKI)
Terus terang saya sangat sedih melihat pemahaman masyarakat atas HKI yang masih rendah, terutama masyarakat pers. Padahal, melalui mereka lah kita dapat berharap sosialisasi HKI ke masyarakat awam akan lebih berhasil. Sayangnya, pemahaman mereka (insan pers) akan HKI saat ini masih memprihatinkan. Sebagai contoh, sudah berulang kali harian KONTAN menulis berita HKI dengan salah kaprah. Mengapa saya selalu memberikan contoh Harian KONTAN?. Simpel saja, karena KONTAN merupakan satu-satunya koran yang saya langgan dan saya baca setiap harinya. Contoh berita terbaru bisa dibaca pada KONTAN edisi hari ini tanggal 1 Juli 2008 pada hal. 2 dengan judul "Pengusaha Kecil Mengeluh Sulitnya Mengurus Hak Paten".
Kalau Anda sempat baca, isinya sebenarnya mengenai keluhan para pengusaha kecil dalam mendaftarkan MEREK, HAK CIPTA dan (mungkin) DISAIN INDUSTRI. Namun karena wartawannya tidak begitu paham mengenai perbedaan antara berbagai rezim HKI tersebut, maka ia mencampuradukkan istilah-istilah tersebut. Contohnya kalimat: "Padahal, data base itu dapat menghindarkan pemohon merek mengajukan merek yang telah dipatenkan". Hah??? merek dipatenkan???
Contoh di atas mengisyaratkan betapa insan pers masih belum paham benar mengenai dasar-dasar HKI. Karena itu, saya rasa pihak-pihak terkait, terutama Ditjen HKI, Departemen Hukum dan HAM, perlu untuk mensosialisasikan HKI khusus untuk para insan pers. Dalam materinya, beri contoh-contoh berita HKI yang telah mereka tulis yang infonya menyesatkan dan diskusikan kesalahan-kesalahannya. Dengan demikian di masa mendatang kita bisa berharap mereka menulis berita HKI dengan lebih baik dan tidak menyesatkan.
Namun, sangat disayangkan kesadaran akan adanya HAKI di Indonesia masih rendah. Sehingga masih ada masalah mengenai HAKI di Indonesia. Di antaranya:
1. Diseminasi Yang Belum Tuntas
Diseminasi peraturan perundang-undangan ditengah-tengah masyarakat merupakan rangkaian dari system hukum secara keseluruhan. Artinya, suatu ketentuan hukum yang baru diberlakukan harus dilakukan diseminasi oleh pemerintah agar supaya ketentuan hukum tersebut dapat diketahui, dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat luas dan semua pihak. Idealnya diseminasi tersebut sudah harus dimulai pada saat rancangan undang-undang tersebut dibicarakan di parlemen.
Berkenaan dengan hak kekayaan intelektual di Indonesia, ketentuan hukum yang mengatur bidang-bidang hak kekayaan intelektual, seperti : hak cipta , paten , merek , perlindungan varietas tanaman (PVT) , rahasia dagang , desain industri , dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST) belum terdiseminasi dengan baik dan menyeluruh. Hal ini merupakan salah satu titik lemah dari pelaksanaan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Kurangnya diseminasi yang dilakukan oleh pemerintah disebabkan oleh beberapa factor, seperti minimnya pemahaman pemerintah, baik pada tingkat pusat maupun daerah, dalam bidang hak kekayaan intelektual. Kondisi ini ditambah lagi dengan kurangnya alokasi dana untuk kegiatan diseminasi hak kekayaan intelektual baik untuk lingkungan internal mereka maupun untuk masyarakat luas.
Peran swasta dalam mengembangkan hak kekayaan intelektual di Indonesia dirasakan sangat kurang sekali. Disamping itu yang lebih tragis lagi adalah para akademisi baik pada tingkat sekolah menengah umum maupun pendidikan tinggi masih banyak yang belum memahami hak kekayaan intelektual dengan baik. Padahal, kampus merupakan salah satu sumber yang sangat potensial dalam mencetuskan ide-ide suatu penelitian sebagai cikal bakal lahirnya invensi. Ini merupakan salah satu tahapan untuk menghasilkan suatu teknologi baru yang termasuk dalam ruang lingkup paten.
2. Penegakkan Hukum (Law Enforcement)
Permasalahan law enforcement merupakan topik yang tidak henti-hentinya dibicarakan di setiap negara, terutama di negara-negara dunia ketiga atau developing countries. Penegakan hukum secara tepat dan konsekwen merupakan modal dasar untuk mencapai tujuan Negara domokratis dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang optimal . Apalagi potret intellectual property rights di negara-negara berkembang masih sangat sulit berkembang. Demikian juga dengan praktek penegakan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual.
Kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia, seperti pembajakan berbagai karya-karya cipta, pemalsuan merek dan lain sebagainya makin hari semakin tinggi baik secara kuantitas maupun kualitas. Anehnya, sangat jarang kasus-kasus pelanggaran tersebut yang sampai dinaikkan ke Pengadilan. Padahal, kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual itu dapat ditemui dengan mudah di hamper setiap sudut kota di Indonesia.
Bila kita melihat praktek-praktek yang dilakukukan masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa penegakan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia sangat lemah sekali. Inilah salah satu sebab kenapa Indonesia dimasukkan ke dalam daftar “priority watchlist country” oleh Amerika Serikat.
Di mata internasional Indonesia telah mendapat prediket sebagai bangsa pembajak karya cipta milik orang lain dan bangsa lain. Artinya, Indonesia merupakan salah satu negara yang paling parah dalam penegakan hokum dalam bidang hak kekayaan intelektual Tidak hanya itu, bila dibandingkan dengan Malaysia saja, Indonesia merupakan negara yang relatif kecil menerbitkan buku-buku dalam bidang hak cipta. Padahal, dari sisi jumlah penduduk Indonesia memiliki penduduk hampir tujuh kali banyak dari jumlah penduduk Malaysia.
3.Jumlah Paten Masih Minim
Banyaknya jumlah paten yang dihasilkan oleh suatu negara berbanding lurus dengan kemajuan teknologi dan ekonomi negara tersebut. Sebaliknya, semakin kecil jumlah paten yang dihasilkan oleh suatu bangsa, maka akan semakin miskin dan terkebelakang pula negara tersebut.
Indonesia semakin hari menghadapi situasi dimana perkembangan hak keakayaan intelektual kurang bergairah. Dari jumlah paten yang dihasilkan selama tahun 2002 dapat dikatakan, bahwa jumlah paten domestik yang dalam proses pemeriksaan substantif adalah sebanya 21, sedang paten sederhana sebanyak 51. Sementara itu, paten asing yang dihasilkan pada tahun yang sama sebesar 2471 dan 14 untuk paten sederhana . Dari data tersebut dapat disimpulkan, bahwa perolehan paten domestik secara keseluruhan di Indonesia pada tahun 2002 kurang dari tiga persen. Padahal salah satu konsekuensi yang harus dipikul oleh negara Indonesia setelah meratifikasi Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement pada tahun 1995 (TRIPS Agreement) adalah meningkatkan jumlah paten domestik minimal 10 persen dari jumlah keseluruhan paten di Indonesia.
Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (H[A]KI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
Kamis, 22 Juli 2010
Kekayaan Intelektual Jul 21, '10 9:34 PM
for everyone
Kekayaan Intelektual merupakan alat penunjang pembangunan ekonomi dan penciptaan kreasi yang pada saat ini belum digunakan untuk memberikan hasil yang optimal di semua negara, terutama di negara berkembang, padahal ia adalah sebuah kekuatan yang dapat digunakan untuk memperkaya kehidupan seseorang dan masa depan suatu bangsa secara material, budaya dan sosial. Kekayaan Intelektual mendukung dan memberi penghargaan kepada kreator, merangsang pertumbuhan ekonomi dan memajukan pengembangan sumber daya manusia, karenanya kekayaan intelektual bersifat memberdayakan.
Karya-karya intelektual yang dilahirkan seseorang dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan memiliki nilai, apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kepemilikan terhadap karya-karya intelektual tadi. Maka bisa dikatakan karya intelektual merupakan kekayaan intelektual yang harus dilindungi.
Kita semua tahu bahwa penghormatan terhadap HAKI (intellectual property) adalah sebuah hal yang jarang ditemukan di Indonesia. Tetapi apakah HAKI itu? Empat jenis utama dari HAKI adalah:
a.Hak cipta (copyright)
b.Paten (patent)
c.Merk dagang (trademark)
d.Rahasia dagang (trade secret)
Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai empat jenis HAKI tersebut:
Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten selain melindungi produk juga bisa melindungi ide dan proses. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide, proses atau produk yang dipatenkan.
Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
Contoh merk dagang misalnya adalah “Kentucky Fried Chicken”. Yang disebut merk dagang adalah urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya “KFC”), dan logo dari produk tersebut. Jika ada produk lain yang sama atau mirip, misalnya “Ayam Goreng Kentucky”, maka itu adalah termasuk sebuah pelanggaran merk dagang.
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa tahun, hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya dengan membayar pegawai dari Coca Cola.
Hak kekayan intelektual
(HKI)
Terus terang saya sangat sedih melihat pemahaman masyarakat atas HKI yang masih rendah, terutama masyarakat pers. Padahal, melalui mereka lah kita dapat berharap sosialisasi HKI ke masyarakat awam akan lebih berhasil. Sayangnya, pemahaman mereka (insan pers) akan HKI saat ini masih memprihatinkan. Sebagai contoh, sudah berulang kali harian KONTAN menulis berita HKI dengan salah kaprah. Mengapa saya selalu memberikan contoh Harian KONTAN?. Simpel saja, karena KONTAN merupakan satu-satunya koran yang saya langgan dan saya baca setiap harinya. Contoh berita terbaru bisa dibaca pada KONTAN edisi hari ini tanggal 1 Juli 2008 pada hal. 2 dengan judul "Pengusaha Kecil Mengeluh Sulitnya Mengurus Hak Paten".
Kalau Anda sempat baca, isinya sebenarnya mengenai keluhan para pengusaha kecil dalam mendaftarkan MEREK, HAK CIPTA dan (mungkin) DISAIN INDUSTRI. Namun karena wartawannya tidak begitu paham mengenai perbedaan antara berbagai rezim HKI tersebut, maka ia mencampuradukkan istilah-istilah tersebut. Contohnya kalimat: "Padahal, data base itu dapat menghindarkan pemohon merek mengajukan merek yang telah dipatenkan". Hah??? merek dipatenkan???
Contoh di atas mengisyaratkan betapa insan pers masih belum paham benar mengenai dasar-dasar HKI. Karena itu, saya rasa pihak-pihak terkait, terutama Ditjen HKI, Departemen Hukum dan HAM, perlu untuk mensosialisasikan HKI khusus untuk para insan pers. Dalam materinya, beri contoh-contoh berita HKI yang telah mereka tulis yang infonya menyesatkan dan diskusikan kesalahan-kesalahannya. Dengan demikian di masa mendatang kita bisa berharap mereka menulis berita HKI dengan lebih baik dan tidak menyesatkan.
Namun, sangat disayangkan kesadaran akan adanya HAKI di Indonesia masih rendah. Sehingga masih ada masalah mengenai HAKI di Indonesia. Di antaranya:
1. Diseminasi Yang Belum Tuntas
Diseminasi peraturan perundang-undangan ditengah-tengah masyarakat merupakan rangkaian dari system hukum secara keseluruhan. Artinya, suatu ketentuan hukum yang baru diberlakukan harus dilakukan diseminasi oleh pemerintah agar supaya ketentuan hukum tersebut dapat diketahui, dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat luas dan semua pihak. Idealnya diseminasi tersebut sudah harus dimulai pada saat rancangan undang-undang tersebut dibicarakan di parlemen.
Berkenaan dengan hak kekayaan intelektual di Indonesia, ketentuan hukum yang mengatur bidang-bidang hak kekayaan intelektual, seperti : hak cipta , paten , merek , perlindungan varietas tanaman (PVT) , rahasia dagang , desain industri , dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST) belum terdiseminasi dengan baik dan menyeluruh. Hal ini merupakan salah satu titik lemah dari pelaksanaan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Kurangnya diseminasi yang dilakukan oleh pemerintah disebabkan oleh beberapa factor, seperti minimnya pemahaman pemerintah, baik pada tingkat pusat maupun daerah, dalam bidang hak kekayaan intelektual. Kondisi ini ditambah lagi dengan kurangnya alokasi dana untuk kegiatan diseminasi hak kekayaan intelektual baik untuk lingkungan internal mereka maupun untuk masyarakat luas.
Peran swasta dalam mengembangkan hak kekayaan intelektual di Indonesia dirasakan sangat kurang sekali. Disamping itu yang lebih tragis lagi adalah para akademisi baik pada tingkat sekolah menengah umum maupun pendidikan tinggi masih banyak yang belum memahami hak kekayaan intelektual dengan baik. Padahal, kampus merupakan salah satu sumber yang sangat potensial dalam mencetuskan ide-ide suatu penelitian sebagai cikal bakal lahirnya invensi. Ini merupakan salah satu tahapan untuk menghasilkan suatu teknologi baru yang termasuk dalam ruang lingkup paten.
2. Penegakkan Hukum (Law Enforcement)
Permasalahan law enforcement merupakan topik yang tidak henti-hentinya dibicarakan di setiap negara, terutama di negara-negara dunia ketiga atau developing countries. Penegakan hukum secara tepat dan konsekwen merupakan modal dasar untuk mencapai tujuan Negara domokratis dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang optimal . Apalagi potret intellectual property rights di negara-negara berkembang masih sangat sulit berkembang. Demikian juga dengan praktek penegakan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual.
Kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia, seperti pembajakan berbagai karya-karya cipta, pemalsuan merek dan lain sebagainya makin hari semakin tinggi baik secara kuantitas maupun kualitas. Anehnya, sangat jarang kasus-kasus pelanggaran tersebut yang sampai dinaikkan ke Pengadilan. Padahal, kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual itu dapat ditemui dengan mudah di hamper setiap sudut kota di Indonesia.
Bila kita melihat praktek-praktek yang dilakukukan masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa penegakan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia sangat lemah sekali. Inilah salah satu sebab kenapa Indonesia dimasukkan ke dalam daftar “priority watchlist country” oleh Amerika Serikat.
Di mata internasional Indonesia telah mendapat prediket sebagai bangsa pembajak karya cipta milik orang lain dan bangsa lain. Artinya, Indonesia merupakan salah satu negara yang paling parah dalam penegakan hokum dalam bidang hak kekayaan intelektual Tidak hanya itu, bila dibandingkan dengan Malaysia saja, Indonesia merupakan negara yang relatif kecil menerbitkan buku-buku dalam bidang hak cipta. Padahal, dari sisi jumlah penduduk Indonesia memiliki penduduk hampir tujuh kali banyak dari jumlah penduduk Malaysia.
3.Jumlah Paten Masih Minim
Banyaknya jumlah paten yang dihasilkan oleh suatu negara berbanding lurus dengan kemajuan teknologi dan ekonomi negara tersebut. Sebaliknya, semakin kecil jumlah paten yang dihasilkan oleh suatu bangsa, maka akan semakin miskin dan terkebelakang pula negara tersebut.
Indonesia semakin hari menghadapi situasi dimana perkembangan hak keakayaan intelektual kurang bergairah. Dari jumlah paten yang dihasilkan selama tahun 2002 dapat dikatakan, bahwa jumlah paten domestik yang dalam proses pemeriksaan substantif adalah sebanya 21, sedang paten sederhana sebanyak 51. Sementara itu, paten asing yang dihasilkan pada tahun yang sama sebesar 2471 dan 14 untuk paten sederhana . Dari data tersebut dapat disimpulkan, bahwa perolehan paten domestik secara keseluruhan di Indonesia pada tahun 2002 kurang dari tiga persen. Padahal salah satu konsekuensi yang harus dipikul oleh negara Indonesia setelah meratifikasi Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement pada tahun 1995 (TRIPS Agreement) adalah meningkatkan jumlah paten domestik minimal 10 persen dari jumlah keseluruhan paten di Indonesia.
Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (H[A]KI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.
Hak atas kekayaan intelektual menjadi issue yang semakin menarik untuk dikaji karena perannya yang semakin menentukan terhadap laju percepatan pembangunan nasional, terutama dalam era globalisasi. Dalam hubungan ini era globalisasi dapat dianalisis dari dua karakteristik dominan. Pertama, era globalisasi ditandai dengan terbukanya secara luas hubungan antar bangsa dan antar negara yang didukung dengan transparansi dalam informasi. Dalam kondisi transparansi informasi yang sedemikian itu, maka kejadian atau penemuan di suatu belahan dunia akan dengan mudah diketahui dan segera tersebar ke belahan dunia lainnya. Hal ini membawa implikasi, bahwa pada saatnya segala bentuk upaya penjiplakan, pembajakan, dan sejenisnya tidak lagi mendapatkan tempat dan tergusur dari fenomena kehidupan bangsa-bangsa. Kedua, era globalisasi membuka peluang semua bangsa dan negara di dunia untuk dapat mengetahui potensi, kemampuan, dan kebutuhan masing-masing. Kendatipun tendensi yang mungkin terjadi dalam hubungan antar negara didasarkan pada upaya pemenuhan kepentingan secara timbal balik, namun justru negara yang memiliki kemampuan lebih akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Salah satu kemampuan penting suatu negara adalah kemampuan dalam penguasaan teknologi. Mengacu pada dua hal tersebut, upaya perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual sudah saatnya menjadi perhatian, kepentingan, dan kepedulian semua pihak agar tercipta kondisi yang kondusif bagi tumbuh berkembangnya kegiatan inovatif dan kreatif yang menjadi syarat batas dalam menumbuhkan kemampuan penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi.
Kiranya sulit dipungkiri, bahwa tanpa penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi, pembangunan nasional tidak akan berjalan dengan laju kecepatan yang cukup untuk dapat menempatkan diri sejajar dengan bangsa-bangsa maju lainnya. Disadari bahwa dalam sistematik penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi selalu diawali dan dibarengi dengan upaya alih teknologi. Pada tahap lanjut dari upaya alih teknologi, untuk mengejar ketinggalan dalam tingkat penguasaandan pengembangan teknologi diperlukan kegiatan yang bersifat kreatif dan inovatif agar memiliki kemampuan untuk menciptakan teknologi-teknologi baru. Upaya meningkatkan pemahaman terhadap hak atas kekayaan intelektual yang diprakarsai Fakultas Hukum Unpad melalui temu ilmiah, merupakan bagian perjuangan untuk penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan karenanya wajar mendapatkan sambutan simpatik. Untuk memudahkan pemahaman terhadap berbagai permasalahan yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual dalam konteks pembangunan nasional, maka urutan penyajian yang akan saya sampaikan adalah sebagai berikut:
1. Latar belakang perlunya perlindungan dan penegakan terhadap hak atas kekayaan intelektual dalam pembangunan nasional.
2. Kaitan antara hak milik intelektual, teknologi, dan industri dalam pembangunan nasional.
3. Kebijakan penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi dalam pembangunan nasional
4. Penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual mendorong akselerasi pembangunan dan etos kerja produktif
5. Berbagai hal yang berkaitan dengan upaya penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
6. penutup
Yang dimaksud kekayaan intelektual dalam artikel ini meliputi segala macam hal seperti paten, copyright, dan merek. Secara umum sudah diketahui bahwa program komputer dan lagu-lagu merupakan kekayaan intelektual, dan secara hukum telah dilindungi kepemilikannya. Tetapi perlu dipahami bahwa suatu database atau kompilasi fakta-fakta sebenarnya juga merupakan aset intangible, yang secara umum belum terlindungi kepemilikannya oleh undang-undang. Jadi, kekayaan intelektual yang dimaksudkan dalam artikel ini mencakup pengertian yang lebih luas dari pandangan umumnya.
Model penilaian aset intangible yang biasa dipilih untuk digunakan biasanya bervariasi, tergantung pada tujuan dan penitikberatan penilaian aset tersebut. Beberapa model yang biasa digunakan antara lain: cost-based model, market-based model, income-based model, dan option model. Penjelasan dari masing-masing model dapat dirangkum sebagai berikut.
menurut perdagangan RI ..
Pentingnya peran dan posisi UKM di Indonesia, sebagai salah satu pelaku usaha yang memiliki kontribusi yang nyata dalam perekonomian dan perdagangan nasional, antara lain terbukti dengan tetap kokoh dan berjalannya sebagian besar usaha tersebut selama berlangsungnya masa krisis/transisi beberapa waktu yang lalu. Walaupun demikian, sangatlah disadari bahwa daya saing dan kemampuan kalangan UKM perlu lebih ditingkatkan agar dapat memanfaatkan sistem perdagangan bebas, termasuk sub sistem HKI yang telah ada, sebagai peluang untuk memperkenalkan produk-produk unggulan mereka di pasar global serta ikut serta dan bahkan berperan secara nyata dalam sistem perdagangan bebas yang berlangsung saat ini. Pemerintah memandang perlu untuk membantu dan memenuhi kebutuhan/fasilitas yang mereka perlukan dalam rangka menghadapi tantangan yang cukup berat di era perkembangan teknologi dan persaingan bisnis/perdagangan saat ini, serta untuk meningkatkan pemahaman, pemanfaatan, dan pendayagunaan sistem HKI di kalangan UKM
Kerja sama antara Kementerian Hukum dan HAM RI cq. DJHKI dengan Kementerian Perdagangan RI cq. BPEN merupakan salah satu wujud keseriusan Pemerintah Indonesia dalam rangka meningkatkan dan memantapkan pengembangan sistem HKI secara menyeluruh. Peran serta Kementerian Perdagangan dalam penyebarluasan pengetahuan serta pemahaman sistem HKI kepada UKM akan sangat membaantu dalam pembangunan sistem HKI secara menyeluruh. Diharapkan, dengan adanya penandatanganan naskah Nota Kesepahaman antara DJHKI dengan BPEN yang dilakukan hari ini akan lebih meningkatkan dan memantapkan kerjasama yang lebih intensif, produktif dan efisien dalam pembangunan sistem HKI sebagai fondasi dari ekonomi kreatif sehingga pada akhirnya dapat mendorong dan menciptakan iklim yang kondusif dalam pembangunan ekonomi kreatif di Indonesia.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian"seperti
Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di mencakup dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas.
Diposting oleh adit di 20.56 0 komentar
